العهد القديم
- Kej.Kejadian
- Kel.Keluaran
- Im.Imamat
- Bil.Bilangan
- Ul.Ulangan
- Yos.Yosua
- Hak.Hakim-hakim
- RutRut
- 1Sam.1 Samuel
- 2Sam.2 Samuel
- 1Raj.1 Raja-raja
- 2Raj.2 Raja-raja
- 1Taw.1 Tawarikh
- 2Taw.2 Tawarikh
- Ezr.Ezra
- Neh.Nehemia
- Est.Ester
- Ayb.Ayub
- Mzm.Mazmur
- Ams.Amsal
- Pkh.Pengkhotbah
- Kid.Kidung Agung
- Yes.Yesaya
- Yer.Yeremia
- Rat.Ratapan
- Yeh.Yehezkiel
- Dan.Daniel
- Hos.Hosea
- Yl.Y"oel
- Am.Amos
- Ob.Obaja
- Yun.Yunus
- Mi.Mikha
- Nah.Nahum
- Hab.Habakuk
- Zef.Zefanya
- Hag.Hagai
- Za.Zakharia
- Mal.Maleakhi
العهد الجديد
- Mat.Matius
- Mrk.Markus
- Luk.Lukas
- Yoh.Yohanes
- Kis.Kisah Para Rasul
- Rm.Roma
- 1Kor.1 Korintus
- 2Kor.2 Korintus
- Gal.Galatia
- Ef.Efesus
- Flp.Filipi
- Kol.Kolose
- 1Tes.1 Tesalonika
- 2Tes.2 Tesalonika
- 1Tim.1 Timotius
- 2Tim.2 Timotius
- Tit.Titus
- Flm.Filemon
- Ibr.Ibrani
- Yak.Yakobus
- 1Ptr.1 Petrus
- 2Ptr.2 Petrus
- 1Yoh.1 Yohanes
- 2Yoh.2 Yohanes
- 3Yoh.3 Yohanes
- Yud.Yudas
- Why.Wahyu
نسخ الكتاب المقدس
الصينية المبسطة
الإنجليزية
الصينية التقليدية
الإسبانية
الكورية
الروسية
الإندونيسية
الفرنسية
اليابانية
العربية
الإعدادات
إظهار رقم الآية
عرض العنوان
عرض الحواشي
عرض قائمة الآيات
Nazar kaum perempuan
30:1-16
1Musa berkata kepada kepala-kepala suku Israel, demikian: ”Inilah yang diperintahkan Tuhan.
230:2: Ul. 23:21-23; Mat. 5:33 Apabila seorang laki-laki bernazar atau bersumpah kepada Tuhan, sehingga ia mengikat dirinya kepada suatu janji, maka janganlah ia melanggar perkataannya itu; haruslah ia berbuat tepat seperti yang diucapkannya.
3Tetapi apabila seorang perempuan bernazar kepada Tuhan dan mengikat dirinya kepada suatu janji di rumah ayahnya, yakni pada waktu ia masih gadis,
4dan ayahnya mendengar nazar dan janji yang mengikat diri anaknya itu, tetapi ayahnya tidak berkata apa-apa kepadanya, maka segala nazarnya itu akan tetap berlaku dan setiap janji mengikat dirinya akan tetap berlaku juga.
5Tetapi jika ayahnya melarang dia pada waktu mendengar itu, maka segala nazar dan janji yang mengikat diri anaknya itu tidak akan berlaku; dan Tuhan akan mengampuni perempuan itu, sebab ayahnya telah melarang dia.
6Tetapi jika perempuan itu bersuami, dan ia masih berhutang karena salah satu nazar atau salah satu janji yang diucapkan begitu saja dan yang mengikat dirinya,
7dan suaminya mendengar tentang hal itu, tetapi tidak berkata apa-apa kepadanya pada waktu mendengarnya, maka nazarnya itu akan tetap berlaku dan janji yang mengikat dirinya akan tetap berlaku juga.
8Tetapi apabila suaminya itu, pada waktu mendengarnya, melarang dia, maka ia telah membatalkan nazar yang menjadi hutang isterinya dan janji yang diucapkan begitu saja dan yang mengikat isterinya; dan Tuhan akan mengampuni isterinya itu.
9Mengenai nazar seorang janda atau seorang perempuan yang diceraikan, segala apa yang mengikat dirinya akan tetap berlaku baginya.
10Jika seorang perempuan di rumah suaminya bernazar atau mengikat dirinya kepada suatu janji dengan bersumpah,
11dan suaminya mendengarnya, tetapi tidak berkata apa-apa kepadanya dan tidak melarang dia, maka segala nazar perempuan itu akan tetap berlaku, dan setiap janji yang mengikat diri perempuan itu akan tetap berlaku juga.
12Tetapi jika suaminya itu membatalkannya dengan tegas pada waktu mendengarnya, maka ucapan apa pun yang keluar dari mulutnya, baik nazar maupun janji, tidak akan berlaku; suaminya telah membatalkannya, dan Tuhan akan mengampuni isterinya itu.
13Setiap nazar dan setiap janji sumpah perempuan itu untuk merendahkan diri dengan berpuasa, dapat dinyatakan berlaku oleh suaminya atau dapat dibatalkan oleh suaminya.
14Tetapi apabila suaminya sama sekali tidak berkata apa-apa kepadanya dari hari ke hari, maka dengan demikian ia telah menyatakan berlaku segala nazar isterinya atau segala ikatan janji yang menjadi hutang isterinya; ia telah menyatakannya berlaku, karena ia tidak berkata apa-apa kepadanya pada waktu mendengarnya.
15Tetapi jika ia baru membatalkannya beberapa lama setelah didengarnya, maka ia akan menanggung akibat kesalahan isterinya.”
16Itulah ketetapan-ketetapan yang diperintahkan Tuhan kepada Musa, yakni antara seorang suami dengan isterinya, dan antara seorang ayah dengan anaknya perempuan pada waktu ia masih gadis di rumah ayahnya.
Terjemahan Baru Bible © Indonesian Bible Society 1974, 2018.