旧約
- Kej.Kejadian
- Kel.Keluaran
- Im.Imamat
- Bil.Bilangan
- Ul.Ulangan
- Yos.Yosua
- Hak.Hakim-hakim
- RutRut
- 1Sam.1 Samuel
- 2Sam.2 Samuel
- 1Raj.1 Raja-raja
- 2Raj.2 Raja-raja
- 1Taw.1 Tawarikh
- 2Taw.2 Tawarikh
- Ezr.Ezra
- Neh.Nehemia
- Est.Ester
- Ayb.Ayub
- Mzm.Mazmur
- Ams.Amsal
- Pkh.Pengkhotbah
- Kid.Kidung Agung
- Yes.Yesaya
- Yer.Yeremia
- Rat.Ratapan
- Yeh.Yehezkiel
- Dan.Daniel
- Hos.Hosea
- Yl.Y"oel
- Am.Amos
- Ob.Obaja
- Yun.Yunus
- Mi.Mikha
- Nah.Nahum
- Hab.Habakuk
- Zef.Zefanya
- Hag.Hagai
- Za.Zakharia
- Mal.Maleakhi
新約
- Mat.Matius
- Mrk.Markus
- Luk.Lukas
- Yoh.Yohanes
- Kis.Kisah Para Rasul
- Rm.Roma
- 1Kor.1 Korintus
- 2Kor.2 Korintus
- Gal.Galatia
- Ef.Efesus
- Flp.Filipi
- Kol.Kolose
- 1Tes.1 Tesalonika
- 2Tes.2 Tesalonika
- 1Tim.1 Timotius
- 2Tim.2 Timotius
- Tit.Titus
- Flm.Filemon
- Ibr.Ibrani
- Yak.Yakobus
- 1Ptr.1 Petrus
- 2Ptr.2 Petrus
- 1Yoh.1 Yohanes
- 2Yoh.2 Yohanes
- 3Yoh.3 Yohanes
- Yud.Yudas
- Why.Wahyu
聖書のバージョン
簡体字中国語
英語
繁体字中国語
スペイン語
韓国語
ロシア語
インドネシア語
フランス語
日本語
アラビア語
設定
節番号を表示
タイトルを表示
脚注を表示
詩のリストビュー
Tentang hak budak Ibrani
21:1-11
1
21:1-11:
Ul. 15:12-18
”Inilah peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan mereka.
2
21:2-6:
Im. 25:39-46
Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani, maka haruslah ia bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh ia diizinkan keluar sebagai orang merdeka, dengan tidak membayar tebusan apa-apa.
3Jika ia datang seorang diri saja, maka keluar pun ia seorang diri; jika ia mempunyai isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan dia.
4Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri.
5Tetapi jika budak itu dengan sungguh-sungguh berkata: Aku cinta kepada tuanku, kepada isteriku dan kepada anak-anakku, aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka,
6maka haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah, lalu membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk telinganya dengan penusuk, dan budak itu bekerja pada tuannya untuk seumur hidup.
7Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar.
8Jika perempuan itu tidak disukai tuannya, yang telah menyediakannya bagi dirinya sendiri, maka haruslah tuannya itu mengizinkan ia ditebus; tuannya itu tidak berhak untuk menjualnya kepada bangsa asing, karena ia memungkiri janjinya kepada perempuan itu.
9Jika tuannya itu menyediakannya bagi anaknya laki-laki, maka haruslah tuannya itu memperlakukannya seperti anak-anak perempuan berhak diperlakukan.
10Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan dengan dia.
11Jika tuannya itu tidak melakukan ketiga hal itu kepadanya, maka perempuan itu harus diizinkan keluar, dengan tidak membayar uang tebusan apa-apa.”
Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia
21:12-36
12
21:12:
Im. 24:17
”Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati.
1321:13: Bil. 35:10-34; Ul. 19:1-13; Yos. 20:1-9 Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, ke mana ia dapat lari.
14Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh.
15Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati.
16
21:16:
Ul. 24:7
Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya, baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati.
18Apabila ada orang bertengkar dan yang seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan tinjunya, sehingga yang lain itu memang tidak mati, tetapi terpaksa berbaring di tempat tidur,
19maka orang yang memukul itu bebas dari hukuman, jika yang lain itu dapat bangkit lagi dan dapat berjalan di luar dengan memakai tongkat; hanya ia harus membayar kerugian orang yang lain itu, karena terpaksa menganggur, dan menanggung pengobatannya sampai sembuh.
20Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan.
21Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri.
22Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim.
23Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa,
2421:24: Im. 24:19-20; Ul. 19:21; Mat. 5:38 mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,
25lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.
26Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu.
27Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kehilangan giginya itu.
28Apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan, sehingga mati, maka pastilah lembu itu dilempari mati dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu bebas dari hukuman.
29Tetapi jika lembu itu sejak dahulu telah sering menanduk dan pemiliknya telah diperingatkan, tetapi tidak mau menjaganya, kemudian lembu itu menanduk mati seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus dilempari mati dengan batu, tetapi pemiliknya pun harus dihukum mati.
30Jika dibebankan kepadanya uang pendamaian, maka haruslah dibayarnya segala yang dibebankan kepadanya itu sebagai tebusan nyawanya.
31Kalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan itu juga.
32Tetapi jika lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal perak kepada tuan budak itu, dan lembu itu harus dilempari mati dengan batu.
33Apabila seseorang membuka sumur, atau apabila seseorang menggali sumur, dengan tidak menutupnya, dan seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya,
34maka pemilik sumur itu harus membayar ganti kerugian: ia harus mengganti harga binatang itu dengan uang kepada pemiliknya, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya.
35Apabila lembu seseorang menanduk lembu orang lain, sehingga mati, maka lembu yang hidup itu harus dijual, uangnya dibagi dan binatang yang mati itu pun harus dibagi juga.
36Tetapi jikalau lembu itu terkenal telah sering menanduk sejak dahulu, dan walaupun demikian pemiliknya tidak mau menjaganya, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya: lembu ganti lembu, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya.”
Terjemahan Baru Bible © Indonesian Bible Society 1974, 2018.