Saran Pencarian

  • Untuk mencari dua kata bersama-sama, gunakan koma atau spasi, seperti "love, neighbor" atau "love neighbor".
  • Untuk mencari frasa yang tepat, masukkan dalam tanda kutip ganda, seperti "Son of Man".
SistemTerangGelapEnglish简体中文繁體中文Español한국어РусскийBahasa IndonesiaFrançais日本語العربية
Pengaturan
Tampilkan nomor ayat
Tampilkan Judul
Tampilkan Catatan Kaki
Tampilan Daftar Ayat
Syarat perkawinan anak-anak perempuan yang mempunyai hak waris
36:1-13
1Mendekatlah kepala-kepala puak dari kaum bani Gilead bin Makhir bin Manasye, salah satu dari kaum-kaum keturunan Yusuf, dan berbicara di depan Musa dan pemimpin-pemimpin, kepala-kepala suku orang Israel,
236:2: Bil. 27:7 kata mereka: ”Tuhan telah memerintahkan tuanku untuk memberikan tanah itu kepada orang Israel sebagai milik pusaka dengan membuang undi, dan oleh Tuhan telah diperintahkan kepada tuanku untuk memberikan milik pusaka Zelafehad, saudara kami, kepada anak-anaknya yang perempuan.
3Tetapi seandainya mereka kawin dengan salah seorang anak laki-laki dari suku lain di antara orang Israel, maka milik pusaka perempuan itu akan dikurangkan dari milik pusaka bapa-bapa kami dan akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya, jadi akan dikurangkan dari milik pusaka yang diundikan kepada kami.
4Maka apabila tiba tahun Yobel bagi orang Israel, milik pusaka perempuan itu akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya dan akan dikurangkan dari milik pusaka suku nenek moyang kami.”
5Lalu Musa memerintahkan kepada orang Israel sesuai dengan titah Tuhan: ”Perkataan suku keturunan Yusuf itu benar.
6Inilah firman yang diperintahkan Tuhan mengenai anak-anak perempuan Zelafehad, bunyinya: Mereka boleh kawin dengan siapa saja yang suka kepada mereka, asal mereka kawin di lingkungan salah satu kaum dari suku ayah mereka.
7Sebab milik pusaka orang Israel tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusaka suku nenek moyangnya.
8Jadi setiap anak perempuan di antara suku-suku orang Israel yang telah mewarisi milik pusaka, haruslah kawin dengan seorang dari salah satu kaum yang termasuk suku ayahnya, supaya setiap orang Israel mewarisi milik pusaka nenek moyangnya.
9Sebab milik pusaka itu tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi suku-suku orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusakanya sendiri.”
10Seperti yang diperintahkan Tuhan kepada Musa, demikianlah diperbuat anak-anak perempuan Zelafehad.
11Maka Mahla, Tirza, Hogla, Milka dan Noa, anak-anak perempuan Zelafehad, kawin dengan anak-anak lelaki dari pihak saudara-saudara ayah mereka;
12mereka kawin dengan laki-laki dari kaum-kaum bani Manasye bin Yusuf, sehingga milik pusaka mereka tetap tinggal pada suku kaum ayahnya.
13Itulah perintah dan peraturan yang diperintahkan Tuhan kepada orang Israel dengan perantaraan Musa di dataran Moab di tepi sungai Yordan dekat Yerikho.
00:0000:00
Lebih Lambat - 0.75XNormal - 1XLebih Cepat - 1.25XLebih Cepat - 1.5XPaling Cepat - 2X